Praktik Rangkap Jabatan Bos BUMN Tak Bisa Dihindari

Insights

by brg

Praktik Rangkap Jabatan Bos BUMN Tak Bisa Dihindari

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan praktik rangkap jabatan di level direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tak bisa dihindari. Menurut dia, untuk menunjuk petinggi perusahaan, pemegang saham tidak mudah menemukan sosok sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Dewan komisaris dan direksi BUMN itu memerlukan keahlian atau skill tertentu yang terkadang tidak mudah bagi pemegang saham untuk mendapatkan high calibre profile sehingga aturan dibuat, misalnya dewan komisaris, bisa merangkap jabatan di beberapa tempat,” ujar Toto saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Maret 2021.

Toto juga tidak memungkiri bos BUMN acap merangkap tugas di anak usaha atau perusahaan joint venture-nya. Ia mencontohkan banyak BUMN karya yang memiliki anak usaha atau perusahaan patungan dengan pihak lain.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, pada anak usaha tersebut, perusahaan sebagai pemegang saham menempatkan perwakilannya di internal badan usaha. Bila perusahaan bergerak di bidang industri strategis, umumnya pemegang saham langsung menunjuk board of director sebagai dewan komisarisnya.

“Namun kalau dianggap level strategisnya agak kurang, biasanya bisa ditunjuk pejabat selevel kepala divisi untuk menjadi dewan komisaris di anak usaha atau joint venture tersebut,” tutur Toto.

Toto mengatakan untuk mencegah adanya praktik persaingan tidak sehat akibat rangkap jabatan ini, otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan stakeholder lain harus menjalankan fungsinya dengan baik. KPPU, kata dia, juga wajib memonitor perkembangan perusahaan.

Selain itu, KPPU bisa memantau syarat dan kewajiban bos BUMN, khususnya dewan komisaris, agar tetap terpenuhi. Ia mencontohkan syarat kehadiran minimal dalam rapat direksi-komisaris serta rapat dengan komite audit dan komite lainnya.

“Jadi untuk melihat kinerja dewan komisaris cukup produktif atau tidak, bisa lihat kepada kinerja perusahaan tersebut dikaitkan dengan fungsi monitoring dan pengawasan yang dilakukan,” ujar dia.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad mencatat saat ini terdapat 62 nama petinggi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Sebanyak 31 nama menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi; 12 bos menjabat di BUMN klaster pertambangan; serta 19 petinggi menjabat di BUMN klaster konstruksi.

“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan,” ujar Taufik tanpa menyebut nama petinggi tersebut. Jumlah ini, kata Taufik dapat berkembang. Sebab, saat ini KPPU baru meneliti BUMN untuk tiga klaster.

Meski demikian, Taufik tidak berkenan merinci nama-nama hasil temuan KPPU itu. Ia hanya menyebut temuan itu telah diserahkan secara formal kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Tempo