Dana Kompensasi BUMN Energi Wajar Diberikan Karena Membantu Cashflow

Insights

by brg

Dana Kompensasi BUMN Energi Wajar Diberikan Karena Membantu Cashflow

Pemerintah memastikan bakal mengucurkan dana kompensasi senilai Rp 94,23 triliun bagi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana PT Pertamina bakal menerima Rp 48,25 triliun dan PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp 45,42 triliun.

Associate Direktur BUMN Research Group Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (BRG LMUI) Toto Pranoto menuturkan besaran alokasi tersebut wajar diberikan mengingat keduanya menanggung beban penugasan atau kebijakan pemerintah.

Secara khusus, untuk Pertamina, Toto menilai selama ini perusahaan migas pelat merah tersebut menanggung beban beda harga jual sejumlah produk dengan harga produksi."Dana kompensasi ini akan membantu cashflow Pertamina saat ini yg dihadapkan pada tekanan luar biasa akibat penurunan tajam harga minyak. Padahal hampir 70% kegiatan Pertamina group ada di sektor hulu," tutur Toto kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).

Toto melanjutkan, besaran nilai hutang Pertamina sampai dengan akhir 2018 saja mencapai Rp 500 triliun di luar penerbitan global bond pada medio 2019-2020. Menurutnya besaran kompensasi tersebut bisa saja dialokasikan untuk menutupi hutang yang jatuh tempo dalam waktu dekat.

Disis lain, Toto mengungkapkan dana tersebut dapat pula diprioritaskan untuk penambahan modal kerja. Kondisi sama juga berlaku pada perusahaan setrum pelat merah, PLN.

Toto menjelaskan, terjadi potensi penurunan pendapatan oleh PLN akibat pandemi Covid-19 khususnya dari sektor industri. Disisi lain, PLN tetap diberikan kewajiban pemberian diskon bagi sejumlah golongan pelanggan. "Padahal sebagian besar supply listrik PLN dari para mitra Independent Power Producer (IPP) menggunakan skema take or pay. Artinya supply harus diserap semua," kata Toto.

*
Sumber: Kontan, 14 Mei 2020